1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Peran Etika dalam bidang IT
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat
cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan
dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan
manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan
mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus
menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi
mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan
oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang
terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan
teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara
pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI IT
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika
profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih
umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik
ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang
lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat
dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem
norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci
tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah
dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh
seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi
pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi
atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya
bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI
karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak
baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat
dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak
sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan
orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat
computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus
dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah
disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet
selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna
internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung
berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi
menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras
(SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi
untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia
dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi
dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking
dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi,
suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya
sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila
ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan
keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin
timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di
masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna
internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga
sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam
bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
Sumbernya
No comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Bebas Yang Penting Sopan :D