Thursday, 12 April 2012

Etika Profesi

Profesi - Profesionalisme -Pekerjaan - Kode Etik


        Etika profesi terbentuk dari dua kata dasar, yaitu kata “Etika” dan kata “Profesi”. Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasaYunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang akan mengatur, membatasi dan memberikan aturan “main” yang baik bagi setiap manusia dalam suatu lingkungan pergaulannya.

        Istilah profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang artinya janji/ikrar dan pekerjaan. Profesi secara sederhana dapat diartikan juga sebagai segala kegiatan yang dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memperoleh nafkah berdasarkan skill atau keterampilan khusus yang dimilikinya. Pengertian lainnya tentang profesi adalah kelompok lapangan kerja di mana manusia yang melakukannya memerlukan ketrampilan dan keahlian yang tinggi.


        Berdasarkan arti kata tersebut, maka etika profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan khusus

 
☻ Profesi : Bagian dari pekerjaan pokok untuk menghasilkan uang dan mengandalkan keterampilan
☻ Profesionalisme : Orang yang tau akan ketrampilan dan keahliannya dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut
     ☺ Sikap profesionalisme mengandung tanggung jawab, komitmen, ahli di bidangnya, berpikir sistematik (input, proses, output), bagian dari masyarakat
☻ Pekerjaan : Suatu alat untuk memenuhi memenuhi kebutuhan manusia dalam bentuk kerja yang bertujuan mengurangi kriminalitas, mengurangi pengangguran, memenuhi kebutuhan
☻ Kode Etik : Aturan atau norma yang mengikat dalam profesi


Beberapa pengertian tentang etika profesi

1.Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.

2. Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.

3. Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.

4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.

5. Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.

No comments:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Bebas Yang Penting Sopan :D