Tuesday, 30 October 2012

uts etika profesi



  1. Jelaskan Pengertian Etika, Perilaku Etika, Profesional dan Etika Profesi
  2. Jelaskan tujuan kode etik profesi
  3. Jelaskan titik lemah kode etik profesi
  4. Jelaskan perbedaan Profesional dan Pekerjaan biasa


Jawaban

1.a)   Etika adalah berasal dari kata ethos (bahasaYunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang akan mengatur, membatasi dan memberikan aturan “main” yang baik bagi setiap manusia dalam suatu lingkungan pergaulannya.
   b)   Perilaku Etika adalah suatu tindakan dalam lingkungan atau pergaulannya yang  
         telah diatur sesuai dengan kesusilaan atau adat sehingga manusia menjadi lebih baik
c)      Profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan
         protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai
         upah atas jasanya
d)      Etika Profesi adalah sesuatu yang akan mengatur, membatasi dan memberikan
      aturan “main” yang baik bagi setiap manusia dalam suatu lingkup profesinya

2.      TUJUAN KODE ETIK PROFESI
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
   yang digariskan
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan  etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.

3. ~  Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi adakalanya tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling pada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan belaka.
    ~  Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. hal inilah yang memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

4. Profesional seseorang yang ahli dan sangat menguasai bidang profesinya sedangkan pekerjaan biasa seseorang yang tidak membutuhkan keahlian khusus di bidangnya



No comments:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Bebas Yang Penting Sopan :D